Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah

MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Pengabdian Masyarakat

Pengabdian Masyarakat

Kebijakan Pengabdian Masyarakat Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik merupakan salah satu sistem yang berlaku dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar, sistem ini berpedoman pada:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab IV terkait Standar Pengabdian kepada Masyarakat
  2. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Rencana strategi Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2020 – 2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Institusi tentang Standar Pengabdian kepada Masyarakat
  3. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 647 Tahun 1442 H/ 2020 M tentang Rencana Induk Pengembangan-Jangka Panjang Tahun 2020-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar
  4. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 720A Tahun 1443 H/2021M tentang Penetapan Buku Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar
  5. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 112 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar
  6. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 353.A Tahun 1443 H/2021 M tentang Pedoman pelaksanaan, Evaluasi, dan pengendalian Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran
  7. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 375.A Tahun 1443 H/2021 M tentang Pedoman Integrasi kegiatan penelitian dan PkM Dalam Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Makassar
  8. SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 025 Tahun 1444 H/ 2023 M, tentang Rencana Kerja Tahunan 2023-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar
  9. SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar Nomor 1050/SK-PPs/1444/2022 tentang Penetapan Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Program Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar. (DOKUMEN BELUM ADA)
  10. Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar.