Kebijakan Pengabdian Masyarakat Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik merupakan salah satu sistem yang berlaku dalam lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar, sistem ini berpedoman pada:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Bab IV terkait Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 581 Tahun 1442 H/ 2020 M, tentang Rencana strategi Universitas Muhammadiyah Makassar Tahun 2020 – 2024 BAB II Poin A terkait Kondisi Institusi tentang Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 647 Tahun 1442 H/ 2020 M tentang Rencana Induk Pengembangan-Jangka Panjang Tahun 2020-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 720A Tahun 1443 H/2021M tentang Penetapan Buku Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 112 Tahun 1443 H/ 2021 M, tentang Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 353.A Tahun 1443 H/2021 M tentang Pedoman pelaksanaan, Evaluasi, dan pengendalian Integrasi Kegiatan Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 375.A Tahun 1443 H/2021 M tentang Pedoman Integrasi kegiatan penelitian dan PkM Dalam Pembelajaran Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Rektor Unismuh Makassar Nomor 025 Tahun 1444 H/ 2023 M, tentang Rencana Kerja Tahunan 2023-2024 Universitas Muhammadiyah Makassar
- SK Direktur Program Pascasarjana Unismuh Makassar Nomor 1050/SK-PPs/1444/2022 tentang Penetapan Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Program Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar. (DOKUMEN BELUM ADA)
- Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Makassar.