Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah

MAGISTER ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

DOKUMEN KURIKULUM

DOKUMEN KURIKULUM

LANDASAN KURIKULUM

1.1    Landasan Filosofi

Landasan filosofi pengembangan kurikulum di Unismuh Makassar searah dengan visi unggul dalam Pendidikan. Kurikulum prodi di Unismuh Makassar dikembangkan berdasarkan filosofi perenialisme, esensialisme, progressivisme, pekrontruksionisme dalam Pendidikan tinggi dengan dasar pemikiran sebagai berikut:

  1. Pendidikan pada hakekatnya membangun manusia Indonesia seutuhnya yang unggul dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berperikemanusiaan, bermsrtabat, berkeadilan, demokratis dan menjungjung tinggi nilai-nilai sosail.
  2. Pendidikan membekali peserta didik melalui pengetahuan, keterampilan dan sikap yang inovatif agar dapat eksis dan berjaya dalam kehidupannya.
  3. Pendidikan memperhatikan karakteristik, keunggulan, dan kebutuhan unik masing-masing peserta didik, kebutuhan masyarakat, kemajuan IPTEKS dan kultur budaya bangsa Indonesia.
  4. Filosofi Pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Unismuh Makassar adalah didasarkan pada perkembangan Studi Ilmu Administrasi Publik saat ini yaitu Collaborative Governance (Tata pemerintahan Kolaboratif) dan Digital Governance.

1.2    Landasan Sosilogis

Landasan sosiologis mengarahkan kajian kurikulum sesuai dengan pekembangan masyarakat dan kebudayaan. Kedua hal ini merupakan landasan yang menjadi dasar dalam menetapkan isi kurikulum pada Prodi Program Studi Ilmu Adminstrasi Publik Unismuh Makassar agar mampu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat.
Sebagai bagian dari bangsa yang besar dan majemuk, maka kurikulum perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Kurikulum harus mampu melepaskan pembelajar dari kungkungan tembok pembatasan budaya yang kaku dan kurikulum harus mampu mewariskan kebudayaan dari satu generasi ke generasi berikutnya di tengah terpaan pengaruh globalisasi yang terus mengikis eksistensi kebudayaan lokal.
Landasan sosiologis dalam penetapan kurikulum pada Program Studi Ilmu Adminstrasi Publik Unismuh Makassar dipengaruhi oleh kekuatan sosial, kemajuan IPTEKS dan perubahan sosial politik yang meliputi:

  1. Organisasi keprofesian Ilmu Admnistrasi Publik baik regional, nasional dan internasional.
  2. Alumni Proram Studi Ilmu Admnistrasi Publik yang telah mengimplementasikan IPTEK di dunia kerja dan di tengah masyarakat.
  3. Pengguna lulusan yang terkait dengan bidang Ilmu Administrasi Publik.
  4. Masyarakat          secara umum yang    memiliki          kepentingan   dalam mengimplementasikan Ilmu Admnistrasi Publik.

1.3    Landasan Historis

Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik mendapatkan ijin operasional dari Dirjen Dikti berdasarkan SK No. 2117/D/T/2007. Kemudian tanggal 01 Juni 2011 berdasarkan SK No. 7316/D/T/K-IX/2011.
Secara historis, Prodi Magister Ilmu Administrasi Publik senantiasa melakukan pengembangan kurikulum sesuai dengan paradigma perkembangan ilmu. Mulai dari menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sejak tahun 2011 dan pada tahun 2016 melakukan penyesuaian kurikulum berdasarkan KKNI dan Kurikulum Perguruan Tinggi (KPT).
Pengembangan kurikulum harus mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya; kurikulum yang mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa-bangsa masa lalu, dan mentransformasikan dalam era di mana dia sedang belajar; kurikulum yang mampu mempersiapkan mahasiswa agar dapat hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industry 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya.
Pengembangan kurikulum di Prodi Magister Ilmu Adminstrasi Publik Unismuh Makassar selama ini berjalan searah dengan visi misi universitas dan dilakukan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kajian teori dan empirik. Kurikulum yang dihasilkan digunakan untuk pengembangan dan pelaksanaan pembelajaran. Karena Prodi Magister Ilmu Adminstrasi Publik Unismuh Makassar telah terakreditasi Unggul berdasarkan keputusan BAN-PT No. No. 4279/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/V/2024, kurikulum tersebut telah direview dan mendapatkan masukan secara tidak langsung oleh para asesor BAN-PT.

1.4   Landasan Hukum

Penyusunan kurikulum di lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar telah berorientasi pada paradigma OBE (Outcome Based Education) dengan mengacu pada peraturan perundangan dan pedoman sebagai berikut :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain;
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  • Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk Program Sarjana dan Sarjana Terapan.;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;
  • Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2024.
  • Pedoman Evaluasi Kurikulum Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 111 Tahun 1441 H/2020 M.
  • Pedoman Pengembangan Kurikulum MBKM Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 112 Tahun 1441 H/2020 M.
  • Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 113 Tahun 1441 H/2020 M.
  • Peraturan Akademik Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 276 Tahun 1442 H/2021 M

Statuta Universitas Muhammadiyah Makassar Nomor: 555 Tahun 1443 H/2021 M

https://drive.google.com/file/d/1uetQwA2II9Hkdx1jlSW1h6O8jVKVJO7g/view?usp=sharing