KERJA SAMA PS NASIONAL, INTERNASIONAL DAN PKM.
- COLLABORATION AGREEMENT THE GLOBAL BUSINESS AND POST GRADUATE PR.
Perjanjian Kerjasama antara Bhakti Jaya Community Learning Center (CLC Bhakti Jaya) di Taiwan dan Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Makassar (PPs UNISMUH) di Indonesia. Inti dari kerjasama ini adalah untuk menjalin kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan layanan dengan tujuan saling mendukung dan memperkaya kegiatan akademik serta penelitian di kedua institusi. Perjanjian yang berlaku selama 5 tahun sejak 1 Agustus 2023 ini juga mencakup klausul kerahasiaan informasi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama berdasarkan semangat saling membantu dan kepentingan bersama.
(DOKUMEN) - KERJA SAMA INTERNASIONAL (BAMBANG NURFAUZI) SENIN, 31 JULI 2023.
Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) menyelenggarakan program Studium Generale dengan tema “Opportunities and Challenges International Internship” yang menghadirkan pembicara dari Bhakti Jaya Community Learning Center, Taiwan, yaitu Bambang Nurfauzi. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik dosen maupun mahasiswa, dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta memperkuat internasionalisasi perguruan tinggi dengan melibatkan peserta dari tingkat nasional dan internasional.
(DOKUMEN) - KERJA SAMA PELAKSANAAN BENCHMARKING.
Perjanjian kerjasama pelaksanaan kegiatan benchmarking antara Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sinjai (sebagai PIHAK PERTAMA) dan Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Makassar (sebagai PIHAK KEDUA). Kerjasama ini bertujuan untuk memenuhi tugas pokok kedua pihak, dimana PIHAK PERTAMA akan melaksanakan kunjungan benchmarking selama satu hari (12 Juni 2024) di kampus PIHAK KEDUA untuk mendapatkan informasi dan ilmu. Seluruh biaya kegiatan ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dan perjanjian ini mengatur hak serta kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan.
(DOKUMEN) - KERJA SAMA PRODI MAGISTER MIAP & kANTOR DINAS PENGENDALIAN.
Perjanjian kerja sama antara Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik (MIAP) Universitas Muhammadiyah Makassar (sebagai PIHAK PERTAMA) dengan Kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba (sebagai PIHAK KEDUA) dalam program Pemberdayaan Masyarakat dengan tema “Peningkatan Peran Perempuan di Sektor Kewirausahaan”. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan peran perempuan dalam kewirausahaan di Kabupaten Bulukumba, dilaksanakan pada 9 Desember 2023, dan berlaku untuk tahun akademik 2022/2023 hingga 2023/2024 dengan kemungkinan perpanjangan melalui perjanjian baru.
(DOKUMEN) - LAPORAN PENGABDIAN.
kemajuan program pengabdian masyarakat berupa kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan Pondok Pesantren Puteri Ummul Mukminin Makassar dalam memberdayakan santri melalui pendampingan daur ulang sampah, yang mencakup sosialisasi konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pelatihan daur ulang sampah anorganik menjadi produk kreatif bernilai ekonomi, serta rencana pengolahan sampah organik menjadi kompos, dengan tujuan meningkatkan kesadaran lingkungan, keterampilan santri, dan mewujudkan pesantren yang berwawasan lingkungan (eco-pesantren).
(DOKUMEN) - PKM SAWAKONG KAB. TAKALAR
Implementation of Arrangement (IA) atau Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama antara Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Makassar (PIHAK PERTAMA) dan Kelompok Pengrajin Bambu Sawakong (PIHAK KEDUA) tentang pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Inti kerjasamanya adalah pelaksanaan kegiatan pengabdian dengan tema “Penguatan Kelembagaan Kelompok Pengrajin Bambu di Desa Sawakong, Kabupaten Takalar”, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2023, dengan narasumber dari universitas, peserta dari pengrajin, perangkat desa, dan mahasiswa, dimana seluruh biaya menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan penyelesaian perselisihan dilakukan secara musyawarah.
(DOKUMEN)